Menurut Fakhruddin (2001), “Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan”. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Sedangkan menurut Jogiyanto (2000), “Saham adalah tanda kepemilikan dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan”.
Sedangkan menurut Jogiyanto (2000), “Saham adalah tanda kepemilikan dari perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar